RDTR memiliki fungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, sehingga setiap kabupaten/kota harus memiliki produk hukum RDTR yang disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, kewenangan penyusunan RDTR berada pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sementara untuk RDTR Kawasan tertentu seperti Kawasan khusus dan Kawasan ekonomi khusus, kewenangan untuk menyusun RDTR tersebut berada di bawah Pemerintah Pusat. Tim penyusun RDTR kabupaten/kota beranggotakan: a. Pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya dalam lingkup Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota; b. Tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota yang bersertifikat, memiliki pengalaman di bidang perencanaan wilayah minimal 10 tahun dan pernah menyusun RDTR, dengan anggota profesional pada bidang keahlian yang paling kurang terdiri atas: arsitek (rancang kota); pertanahan; geograf...
membuka wawasan peraturan di indonesia