Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan.
Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000
Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ada unsur permukaan bumi lain yang akan tergambar pada peta. Seharusnya untuk unsur-unsur lain tersebut ada aturan hukumnya, namun karena RDTR ditujukan untuk mengatur kapling, maka skala peta 1:5.000 dianggap cukup.
Berdasarkan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 (Pasal 85), disebutkan bahwa prosedur penetapan RDTR Kabupaten/Kota dilakukan dengan konsultasi publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dengan masyarakat termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota; Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota RDTR Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; Pembahasan lintas sektor dalam rangka pemberian persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, DPRD Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan terkait; dan Penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.
Pemberian persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR Kabupaten/Kota dapat didelegasikan kepada Gubernur. Sedangkan pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan. RDTR Kabupaten/Kota juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota, perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota, optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk di dalam bumi, serta kriteria pemanfaatan pulau – pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dari sisi rencana, RTRW Kabupaten/Kota akan menjadi acuan bagi penyusunan RDTR, sedangkan RDTR akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL). Adapun dari sisi wilayah perencanaan, RTRW Kabupaten/Kota memiliki lingkup wilayah perencanaan kabupaten/kota, RDTR memiliki lingkup perencanaan Wilayah Perencanaan (WP) dan RTBL memiliki lingkup wilayah perencanaan Sub Wilayah Perencanaan (SWP). Selain itu, RDTR Kabupaten/Kota dapat menjadi acuan untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dankeseimbangan antarsektor, dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Komentar
Posting Komentar