Langsung ke konten utama

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. 

RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan. 

Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000

Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ada unsur permukaan bumi lain yang akan tergambar pada peta. Seharusnya untuk unsur-unsur lain tersebut ada aturan hukumnya, namun karena RDTR ditujukan untuk mengatur kapling, maka skala peta 1:5.000 dianggap cukup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaksanaan penataan ruang berupa perencanaan tata ruang yang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum  tata ruang dan rencana rinci tata ruang.  Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud salah satunya adalah rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten/Kota yang disusun sebagai perangkat operasional dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 (Pasal 85), disebutkan bahwa prosedur penetapan RDTR Kabupaten/Kota dilakukan dengan konsultasi publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dengan masyarakat termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota; Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota RDTR Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; Pembahasan lintas sektor dalam rangka pemberian persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, DPRD Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan terkait; dan Penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

Pemberian persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR Kabupaten/Kota dapat didelegasikan kepada Gubernur. Sedangkan pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan. RDTR Kabupaten/Kota juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota, perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota, optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk di dalam bumi, serta kriteria pemanfaatan pulau – pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dari sisi rencana, RTRW Kabupaten/Kota akan menjadi acuan bagi penyusunan RDTR, sedangkan RDTR akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL). Adapun dari sisi wilayah perencanaan, RTRW Kabupaten/Kota memiliki lingkup wilayah perencanaan kabupaten/kota, RDTR memiliki lingkup perencanaan Wilayah Perencanaan (WP) dan RTBL memiliki lingkup wilayah perencanaan Sub Wilayah Perencanaan (SWP). Selain itu, RDTR Kabupaten/Kota dapat menjadi acuan untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dankeseimbangan antarsektor, dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

 T anah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional. Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas...

Istilah dan Pengertian LP2B

L ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan  kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani  untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung  kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Persawahan...