Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Persawahan/sawah adalah areal tanah pertanian yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus, ditanami padi dan atau diselingi dengan tanaman tebu, tembakau, dan/atau tanaman semusim lainnya. Seperti sawah irigasi teknis, irigasi non-teknis (irigasi setengah teknis, irigasi sederhana), sawah tadah hujan, sawah pasang surut, dan sawah lebak. Intensitas tanam persawahan juga dibedakan menjadi : 1x padi per tahun (termasuk yang ditanamani 1x padi + palawija), 2x padi atau lebih per tahun (termasuk yang ditanamani 2x padi + palawija).
Pertanian Tanah Kering adalah areal tanah pertanian yang tidak pernah diairi seperti tegalan, ladang, kebun sayuran, kebun bunga, kebun buah-buahan dan kebun campuran.
Tegalan adalah areal pertanian tanah kering yang mayoritas ditanami tanaman semusim (berumur pendek) yang penggarapannya permanen.
Penggunaan tanah non intensif adalah areal tanah yang tidak dimanfaatkan dan tidak dibudidayakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Seperti : padang rumput, alang-alang, sabana, bencah, dan rawa.
Komentar
Posting Komentar