Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional.
Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas pada beberapa perusahaan.
Dampak dari pemusatan penguasaan tanah yang luas tersebut adalah sulitnya masyarakat kecil untuk memperoleh akses terhadap tanah bagi kehidupannya terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya. Kecenderungan penguasaan tanah yang terpusat dalam luasan yang sangat besar menjadikan pengusahaan tanah tersebut menjadi tidak optimal, bahkan cenderung dibiarkan terlantar sehingga tanah tersebut menjadi tidak berdaya guna dan berhasil guna, baik bagi yang menguasai tanah tersebut, pemerintah, maupun bagi masyarakat sekitarnya.
Terhadap tanah-tanah yang tidak diusahakan oleh yang menguasai tanah tersebut, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah maupun tindakan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah yang diterlantarkan.
Tindakan pemerintah untuk menertibkan tanah-tanah terlantar adalah suatu langkah yang harus ditempuh dalam upaya pengendalian hak atas tanah dan pengusahaan tanah tersebut. Terhadap tanah-tanah yang tidak digunakan dan diusahakan oleh pemegang haknya, akan ditertibkan dan selanjutnya dapat diberikan kepada pihak lain, baik badan usaha, pemerintah, maupun perorangan, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Dalam upaya melaksanakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut maka diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tersebut, pada tahun 2010 telah dilakukan upaya penertiban tanah tanah yang terindikasi terlantar, yang dimulai dari inventarisasi, identifikasi dan penelitian lapangan, peringatan I, II, dan III, sampai pada usulan penetapan tanah terlantar.
Dengan adanya tanah-tanah terindikasi terlantar yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, yang sekaligus menghapus hak atas tanahnya, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sehingga menjadi tanah negara bekas tanah terlantar.
Tanah negara bekas tanah terlantar merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu dikeluarkan petunjuk teknis pendayagunaan tanah terlantar tahun 2018, sehingga TCUN dapat dikelola dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar