Langsung ke konten utama

Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan

   Saat ini Indonesia sudah menjadi produsen terbesar dalam sektor perkebunan khususnya minyak sawit. Beberapa komoditas pertanian indonesia yang sudah mendapatkan tempat di pasar internasional  di antaranya kelapa sawit, rempah-rempah, kakao, karet. Keempat komoditas tersebut sudah memiliki tempat di pasar internasional. Sebagai penghasil sawit terbesar di dunia menjadikan tanah-tanah perkebunan lama di Indonesia dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara produksi komoditas lain menjadi tertinggal seperti kopi, cengkeh, teh, kakao, kemiri, kenari dan sebagainya yang sangat menguntungkan untuk dikembangkan. Komoditas tersebut dapat menjadi alternatif dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Peran strategis sub sektor perkebunan yang multidimensi sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dikelola dengan tepat dan optimal akan dapat mendukung capaian sasaran pembangunan pertanian. 

Sektor pertanian merupakan sektor yang mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah karena peranannya yang sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang maupun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sektor pertanian dapat menjadi basis dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan melalui pengembangan usaha berbasis pertanian yaitu agribisnis, agroindustri dan agrowisata. Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, sektor pertanian berperan besar dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor pertanian, khususnya perkebunan memegang peranan strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui kegiatan ekspor hasil primer dan turunannya yang memberikan kontribusi kepada negara berupa pemasukan pajak/devisa secara langsung maupun tidak langsung keberadaan perkebunan besar turut mendorong peningkatan PDRB dan pengembangan wilayah, kesejahteraan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial, mengingat indonesia sebagai penghasil sawit terbesar di dunia.

Pertanian dalam arti luas meliputi salah satunya sektor perkebunan. Sektor pertanian dan perkebunan menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian dan perkebunan di Indonesia meliputi 15% dari total persentase nilai ekonomi Indonesia.

Neraca Penatagunaan Tanah sektoral perkebunan dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan kebijakan pembangunan perkebunan yang merupakan penjabaran dari kebijakan umum pembangunan perkebunan yaitu antara lain meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Secara umum pembangunan perkebunan bertujuan antara lain untuk:

a) Mendukung penyediaan pangan di wilayah perkebunan khususnya dan nasional pada umumnya;

b) Memenuhi kebutuhan konsumsi dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri dalam negeri;

c) Mendukung pengembangan bio-energi melalui peningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia bahan bakar nabati;

d) Meningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia lapangan kerja;

e) Meningkatkan produksi, produktivitas dan daya saing perkebunan;

f) Meningkatkan penerimaan dan devisa negara dari sub sektor perkebunan. 

Neraca Penatagunaan Tanah itu sendiri adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Neraca Penatagunaan Tanah meliputi antara lain neraca perubahan penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang wilayah, dan ketersediaan tanah. Neraca penatagunaan tanah disusun secara sektoral ini sebagai instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lebih lanjut diamanatkan  dalam ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Informasi yang dihasilkan dari neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komoditas tertentu dan monitoring terhadap penguasaan tanah-tanah perkebunan. Selain itu hasil penyusunan neraca penatagunaan tanah perkebunan juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi dalam merencanakan alokasi ruang terutama peruntukan kawasan perkebunan, sebagai bahan kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW, kebijakan dan penyusunan program penataan pertanahan, serta kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan koordinasi lintas sektor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

 T anah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional. Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas...

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

R encana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.  RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan.  Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000 Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ad...

Istilah dan Pengertian LP2B

L ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan  kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani  untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung  kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Persawahan...