Saat ini Indonesia sudah menjadi produsen terbesar dalam sektor perkebunan khususnya minyak sawit. Beberapa komoditas pertanian indonesia yang sudah mendapatkan tempat di pasar internasional di antaranya kelapa sawit, rempah-rempah, kakao, karet. Keempat komoditas tersebut sudah memiliki tempat di pasar internasional. Sebagai penghasil sawit terbesar di dunia menjadikan tanah-tanah perkebunan lama di Indonesia dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara produksi komoditas lain menjadi tertinggal seperti kopi, cengkeh, teh, kakao, kemiri, kenari dan sebagainya yang sangat menguntungkan untuk dikembangkan. Komoditas tersebut dapat menjadi alternatif dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Peran strategis sub sektor perkebunan yang multidimensi sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dikelola dengan tepat dan optimal akan dapat mendukung capaian sasaran pembangunan pertanian.
Sektor pertanian merupakan sektor yang mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah karena peranannya yang sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang maupun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sektor pertanian dapat menjadi basis dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan melalui pengembangan usaha berbasis pertanian yaitu agribisnis, agroindustri dan agrowisata. Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, sektor pertanian berperan besar dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor pertanian, khususnya perkebunan memegang peranan strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui kegiatan ekspor hasil primer dan turunannya yang memberikan kontribusi kepada negara berupa pemasukan pajak/devisa secara langsung maupun tidak langsung keberadaan perkebunan besar turut mendorong peningkatan PDRB dan pengembangan wilayah, kesejahteraan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial, mengingat indonesia sebagai penghasil sawit terbesar di dunia.
Pertanian dalam arti luas meliputi salah satunya sektor perkebunan. Sektor pertanian dan perkebunan menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian dan perkebunan di Indonesia meliputi 15% dari total persentase nilai ekonomi Indonesia.
Neraca Penatagunaan Tanah sektoral perkebunan dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan kebijakan pembangunan perkebunan yang merupakan penjabaran dari kebijakan umum pembangunan perkebunan yaitu antara lain meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Secara umum pembangunan perkebunan bertujuan antara lain untuk:
a) Mendukung penyediaan pangan di wilayah perkebunan khususnya dan nasional pada umumnya;
b) Memenuhi kebutuhan konsumsi dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri dalam negeri;
c) Mendukung pengembangan bio-energi melalui peningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia bahan bakar nabati;
d) Meningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia lapangan kerja;
e) Meningkatkan produksi, produktivitas dan daya saing perkebunan;
f) Meningkatkan penerimaan dan devisa negara dari sub sektor perkebunan.
Neraca Penatagunaan Tanah itu sendiri adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Neraca Penatagunaan Tanah meliputi antara lain neraca perubahan penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang wilayah, dan ketersediaan tanah. Neraca penatagunaan tanah disusun secara sektoral ini sebagai instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lebih lanjut diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Komentar
Posting Komentar