Langsung ke konten utama

Sejarah Peraturan Zonasi

Sejarah Peraturan Zonasi RDTRPeraturan Zoning pertama kali diterapkan di Kota New York pada Tahun 1916 dengan tujuan sebagai berikut (Barnet, 1982:61):

1. Menentukan standar minimum sinar dan udara untuk jalan yang makin  gelap akibat banyak dan makin tingginya bangunan.

2. Memisahkan kegiatan yang dianggap tidak sesuai.

Pada perkembangan selanjutnya, zoning regulations ditujukan untuk beberapa hal sebagai berikut (Barnet,1982:61):

1. Mengatur kegiatan yang boleh ada di suatu zona.

2. Menerapkan pemunduran bangunan di atas ketinggian tertentu agar sinar matahari jatuh ke jalan dan trotoar dan sinar udara mencapai bagian dalam bangunan. 

3. Pembatasan besar bangunan di zona tertentu agar pusat kota menjadi kawasan yang paling intensif pemanfaatan ruangnya.

Peraturan zoning diterapkan pertama kali di Kota New York pada tahun 1916 sebagai reaksi atas pembangunan The Equitable Building yang sampai sekarang masih berdiri di Broadway 120.

Ditulis oleh suatu komisi yang diketuai oleh Edward Basset dan ditandatangani oleh Walikota John Purroy Mitchel dan kemudian menjadi “blueprint” untuk semua wilayah lainnya di negara tersebut

Edward Basset kemudian juga mengepalai suatu kelompok hukum perencanaan yang menuliskan The Standard State Zoning Enabling Act, yang pada waktu itu diterima hampir tanpa perubahan oleh semua negara bagian.

Di akhir era 1920-an sebagian besar USA telah mengembangkan suatu set zoning regulation yang memenuhi keinginan lokal masing-masing. Indonesia dikaruniai kekayaan sumber daya alam di semua sektor yang semuanya nomor satu dunia. Terlebih lagi, Indonesia merupakan kepulauan terluas di dunia yang memiliki posisi paling strategis di seluruh dunia. Dari segi sumber daya manusia (SDM), jumlah penduduk Indonesia menempati urutan ke-4 sedunia.

Selama berabad-abad lamanya, keuntungan kekayaan alam, luas wilayah, keuntungan posisi, dan jumlah penduduk yang semuanya nomor satu dunia tersebut belum dapat kita konversi menjadi negara yang paling maju sedunia. 

 

Era teknologi digital menciptakan pasar di dunia maya dimana penjual dan pembeli bisa bertransaksi dimana saja dan kapan saja. Hal ini menciptakan “pintu kemana saja” dan ruang kreativitas yang tiada batas. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah penguatan komoditas itu sendiri di dunia nyatayang bersifat world champion

Segala macam aktivitas di muka bumi memerlukan ruang. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kinerja pelaksanaan penataan ruangmencerminkan kinerja aktivitas pembangunan di lapangan.

Tantangan Indonesia selama ini meliputi:

1. Ketimpangan antar wilayah Indonesia yang semakin tinggi

2. Masalah klasik perdesaan: deforestasi, alih fungsi lahan pertanian  produktif, penurunan kualitas lingkungan, dan penemuan komoditas yang bersifat local champion

3. Masalah klasik perkotaan: urbanisasi, kemacetan, kumuh, banjir, dan hilirisasi komoditas yang bersifat world champion

Dapat disimpulkan dari uraian di atas, bahwa tantangan utama Indoneisa, khususnya dari bidang penataan ruang adalah “menata dan mewujudkan sistem kota-kota masa depan yang menampung urbanisasi dan teknologi digital menjadikan Indonesia sebagai pasar dunia maya yang paling sibuk dan negara paling maju sedunia.” 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

 T anah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional. Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas...

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

R encana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.  RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan.  Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000 Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ad...

Istilah dan Pengertian LP2B

L ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan  kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani  untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung  kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Persawahan...