Sejarah Peraturan Zonasi RDTR: Peraturan Zoning pertama kali diterapkan di Kota New York pada Tahun 1916 dengan tujuan sebagai berikut (Barnet, 1982:61):
1. Menentukan standar minimum sinar dan udara untuk jalan yang makin gelap akibat banyak dan makin tingginya bangunan.
2. Memisahkan kegiatan yang dianggap tidak sesuai.
Pada perkembangan selanjutnya, zoning regulations ditujukan untuk beberapa hal sebagai berikut (Barnet,1982:61):
1. Mengatur kegiatan yang boleh ada di suatu zona.
2. Menerapkan pemunduran bangunan di atas ketinggian tertentu agar sinar matahari jatuh ke jalan dan trotoar dan sinar udara mencapai bagian dalam bangunan.
3. Pembatasan besar bangunan di zona tertentu agar pusat kota menjadi kawasan yang paling intensif pemanfaatan ruangnya.
Peraturan zoning diterapkan pertama kali di Kota New York pada tahun 1916 sebagai reaksi atas pembangunan The Equitable Building yang sampai sekarang masih berdiri di Broadway 120.
Ditulis oleh suatu komisi yang diketuai oleh Edward Basset dan ditandatangani oleh Walikota John Purroy Mitchel dan kemudian menjadi “blueprint” untuk semua wilayah lainnya di negara tersebut
Edward Basset kemudian juga mengepalai suatu kelompok hukum perencanaan yang menuliskan The Standard State Zoning Enabling Act, yang pada waktu itu diterima hampir tanpa perubahan oleh semua negara bagian.
Di akhir era 1920-an sebagian besar USA telah mengembangkan suatu set zoning regulation yang memenuhi keinginan lokal masing-masing. Indonesia dikaruniai kekayaan sumber daya alam di semua sektor yang semuanya nomor satu dunia. Terlebih lagi, Indonesia merupakan kepulauan terluas di dunia yang memiliki posisi paling strategis di seluruh dunia. Dari segi sumber daya manusia (SDM), jumlah penduduk Indonesia menempati urutan ke-4 sedunia.
Selama berabad-abad lamanya, keuntungan kekayaan alam, luas wilayah, keuntungan posisi, dan jumlah penduduk yang semuanya nomor satu dunia tersebut belum dapat kita konversi menjadi negara yang paling maju sedunia.
Era teknologi digital menciptakan pasar di dunia maya dimana penjual dan pembeli bisa bertransaksi dimana saja dan kapan saja. Hal ini menciptakan “pintu kemana saja” dan ruang kreativitas yang tiada batas. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah penguatan komoditas itu sendiri di dunia nyatayang bersifat world champion.
Segala macam aktivitas di muka bumi memerlukan ruang. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kinerja pelaksanaan penataan ruangmencerminkan kinerja aktivitas pembangunan di lapangan.
Tantangan Indonesia selama ini meliputi:
1. Ketimpangan antar wilayah Indonesia yang semakin tinggi
2. Masalah klasik perdesaan: deforestasi, alih fungsi lahan pertanian produktif, penurunan kualitas lingkungan, dan penemuan komoditas yang bersifat local champion.
3. Masalah klasik perkotaan: urbanisasi, kemacetan, kumuh, banjir, dan hilirisasi komoditas yang bersifat world champion.
Dapat disimpulkan dari uraian di atas, bahwa tantangan utama Indoneisa, khususnya dari bidang penataan ruang adalah “menata dan mewujudkan sistem kota-kota masa depan yang menampung urbanisasi dan teknologi digital menjadikan Indonesia sebagai pasar dunia maya yang paling sibuk dan negara paling maju sedunia.”
Komentar
Posting Komentar