Wilayah perencanaan adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR. Wilayah perencanaan RDTR tersebut ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan wilayah perencanaan dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional.
Tujuan penataan wilayah perencanaan merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota dan merupakan alasan disusunnya RDTR tersebut, serta apabila diperlukan dapat dilengkapi konsep pencapaian. Tujuan penataan wilayah perencanaan berisi tema yang akan direncanakan di wilayah perencanaan.
Tujuan penataan wilayah perencanaan berfungsi:
- Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan peraturan zonasi; dan
- Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan dengan RTRW kabupaten/kota.
- Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota;
- Isu strategis wilayah perencanaan, yang antara lain dapat berupa potensi, masalah, dan urgensi penanganan; dan
- Karakteristik wilayah perencanaan.
- Keseimbangan dan keserasian antarbagian dari wilayah kabupaten/kota;
- Fungsi dan peran wilayah perencanaan;
- Potensi investasi;
- Keunggulan dan daya saing wilayah perencanaan;
- Kondisi sosial dan lingkungan wilayah perencanaan;
- Peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; dan
- Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari tujuan tersebut.
Komentar
Posting Komentar