Langsung ke konten utama

Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan

Wilayah perencanaan adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan  strategis provinsi/kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR. Wilayah perencanaan RDTR tersebut ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan wilayah perencanaan dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional.

Tujuan penataan wilayah perencanaan merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota dan merupakan alasan disusunnya RDTR tersebut, serta apabila diperlukan dapat dilengkapi konsep pencapaian. Tujuan penataan wilayah perencanaan berisi tema yang akan direncanakan di wilayah perencanaan. 

Tujuan penataan wilayah perencanaan berfungsi:

  1. Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan peraturan zonasi; dan  
  2. Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan dengan RTRW kabupaten/kota.   
Perumusan tujuan penataan wilayah perencanaan didasarkan pada:
  1. Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota;
  2. Isu strategis wilayah perencanaan, yang antara lain dapat berupa potensi,  masalah, dan urgensi penanganan; dan 
  3. Karakteristik wilayah perencanaan.
Tujuan penataan wilayah perencanaan dirumuskan dengan mempertimbangkan: 
  1. Keseimbangan dan keserasian antarbagian dari wilayah kabupaten/kota;  
  2. Fungsi dan peran wilayah perencanaan; 
  3. Potensi investasi;
  4. Keunggulan dan daya saing wilayah perencanaan; 
  5. Kondisi sosial dan lingkungan wilayah perencanaan; 
  6. Peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; dan 
  7. Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari tujuan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

 T anah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional. Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas...

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

R encana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.  RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan.  Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000 Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ad...

Istilah dan Pengertian LP2B

L ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan  kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani  untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung  kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Persawahan...