Langsung ke konten utama

Data Ketersediaan TCUN

Data Ketersediaan TCUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar, sebagaimana berikut : 

1. Perolehan obyek TCUN yang berasal dari Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN;  

2. Perolehan obyek TCUN yang berasal dari hasil kontribusi pemegang hak, dan/atau pelepasan sukarela oleh pemegang hak, dan/atau hasil perolehan dari tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar. 

Data ketersediaan TCUN meliputi:

1. Status tanah  : Data ini diperoleh dari basis data tanah terlantar yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan/atau tanah yang merupakan tindak lanjut penertiban tanah terindikasi terlantar. 
2. Letak, batas, dan luas tanah: Letak, batas dan luas tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Informasi revisi luas terhadap penetapan sebagian tanah terlantar. 
3. Penggunaan tanah : Data penggunaan tanah pada obyek/lokasi TCUN, dan penggunaan tanah sekitarnya, meliputi jenis penggunaan tanah pada saat pendataan, diharapkan dapat dimanfaatkan dalam analisis arahan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk berbagai peruntukan. 

4. Penguasaan tanah : Data penguasaan tanah lokasi tanah terlantar/optimalisasi adalah penguasaan oleh pihak lain termasuk penggarap. Data ini berupa data pihak-pihak yang menguasai tanah negara bekas tanah terlantar dan para penggarap obyek tanah negara bekas tanah terlantar. Data yang dikumpulkan meliputi nama pihak yang menguasai dan atau penggarap, luas dan letak obyek penguasaan dan atau penggarapan, serta waktu penguasaan/penggarapan (lama penguasaan/ penggarapan atau sejak kapan penguasaan/penggarapan).

5. Kemampuan tanah : Data ini untuk mengetahui faktor-faktor kemampuan tanah seperti: kedalaman effektif, drainase, tekstur, lereng, dan faktor pembatas tanah. 
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) : Data ini untuk mengetahui pemanfaatan tanah dengan kesesuaian rencana tata ruang, dapat menggunakan Peraturan Zonasi (PZ) atau Rencana Detail Tata Ruang atau RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan, kalau belum ada bisa menggunakan RTRW Provinsi, kalau juga belum ada bisa menggunakan arahan peruntukan penggunaan tanah. 

7. Ketersediaan alokasi TCUN : Pengalokasian TCUN disesuaikan dengan ketersediaan tanah yang ada, tidak dalam keadaan sengketa fisik maupun yuridis serta dapat didayagunakan secara maksimal. 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

 T anah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional. Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas...

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

R encana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.  RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan.  Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000 Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ad...

Istilah dan Pengertian LP2B

L ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan  kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani  untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung  kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Persawahan...