Data Ketersediaan TCUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar, sebagaimana berikut :
1. Perolehan obyek TCUN yang berasal dari Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN;2. Perolehan obyek TCUN yang berasal dari hasil kontribusi pemegang hak, dan/atau pelepasan sukarela oleh pemegang hak, dan/atau hasil perolehan dari tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar.
Data ketersediaan TCUN meliputi:
1. Status tanah : Data ini diperoleh dari basis data tanah terlantar yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan/atau tanah yang merupakan tindak lanjut penertiban tanah terindikasi terlantar.2. Letak, batas, dan luas tanah: Letak, batas dan luas tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Informasi revisi luas terhadap penetapan sebagian tanah terlantar.
3. Penggunaan tanah : Data penggunaan tanah pada obyek/lokasi TCUN, dan penggunaan tanah sekitarnya, meliputi jenis penggunaan tanah pada saat pendataan, diharapkan dapat dimanfaatkan dalam analisis arahan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk berbagai peruntukan.
4. Penguasaan tanah : Data penguasaan tanah lokasi tanah terlantar/optimalisasi adalah penguasaan oleh pihak lain termasuk penggarap. Data ini berupa data pihak-pihak yang menguasai tanah negara bekas tanah terlantar dan para penggarap obyek tanah negara bekas tanah terlantar. Data yang dikumpulkan meliputi nama pihak yang menguasai dan atau penggarap, luas dan letak obyek penguasaan dan atau penggarapan, serta waktu penguasaan/penggarapan (lama penguasaan/ penggarapan atau sejak kapan penguasaan/penggarapan).
5. Kemampuan tanah : Data ini untuk mengetahui faktor-faktor kemampuan tanah seperti: kedalaman effektif, drainase, tekstur, lereng, dan faktor pembatas tanah.6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) : Data ini untuk mengetahui pemanfaatan tanah dengan kesesuaian rencana tata ruang, dapat menggunakan Peraturan Zonasi (PZ) atau Rencana Detail Tata Ruang atau RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan, kalau belum ada bisa menggunakan RTRW Provinsi, kalau juga belum ada bisa menggunakan arahan peruntukan penggunaan tanah.
7. Ketersediaan alokasi TCUN : Pengalokasian TCUN disesuaikan dengan ketersediaan tanah yang ada, tidak dalam keadaan sengketa fisik maupun yuridis serta dapat didayagunakan secara maksimal.
Komentar
Posting Komentar