Langsung ke konten utama

Postingan

Susunan Tim Penyusun RDTR

RDTR memiliki fungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, sehingga setiap kabupaten/kota harus memiliki produk hukum RDTR yang disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, kewenangan penyusunan RDTR berada pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sementara untuk RDTR Kawasan tertentu seperti Kawasan khusus dan Kawasan ekonomi khusus, kewenangan untuk menyusun RDTR tersebut berada di bawah Pemerintah Pusat. Tim penyusun RDTR kabupaten/kota beranggotakan: a. Pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya dalam lingkup Forum  Penataan Ruang Kabupaten/Kota; b. Tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota  yang bersertifikat, memiliki pengalaman di bidang perencanaan wilayah minimal 10 tahun dan pernah menyusun RDTR, dengan anggota profesional pada bidang keahlian yang paling kurang terdiri atas:  arsitek (rancang kota);  pertanahan;  geografi/geodesi
Postingan terbaru

Sejarah Peraturan Zonasi

S ejarah Peraturan Zonasi RDTR :  Peraturan Zoning pertama kali diterapkan di Kota New York pada Tahun 1916 dengan tujuan sebagai berikut (Barnet, 1982:61): 1. Menentukan standar minimum sinar dan udara untuk jalan yang makin  gelap akibat banyak dan makin tingginya bangunan. 2. Memisahkan kegiatan yang dianggap tidak sesuai. Pada perkembangan selanjutnya, zoning regulations ditujukan untuk beberapa hal sebagai berikut (Barnet,1982:61): 1. Mengatur kegiatan yang boleh ada di suatu zona. 2. Menerapkan pemunduran bangunan di atas ketinggian tertentu agar sinar matahari jatuh ke jalan dan trotoar dan sinar udara mencapai bagian dalam bangunan.  3. Pembatasan besar bangunan di zona tertentu agar pusat kota menjadi kawasan yang paling intensif pemanfaatan ruangnya. Peraturan zoning diterapkan pertama kali di Kota New York pada tahun 1916 sebagai reaksi atas pembangunan The Equitable Building yang sampai sekarang masih berdiri di Broadway 120. Ditulis oleh suatu komisi yang diketuai oleh Edw

Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan

W ilayah perencanaan adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan  strategis provinsi/kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR. Wilayah perencanaan RDTR tersebut ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan wilayah perencanaan dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional. Tujuan penataan wilayah perencanaan merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota dan merupakan alasan disusunnya RDTR tersebut, serta apabila diperlukan dapat dilengkapi konsep pencapaian. Tujuan penataan wilayah perencanaan berisi tema yang akan direncanakan di wilayah perencanaan.  Tujuan penataan wilayah perencanaan berfungsi: Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan peraturan zonasi; dan   Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan dengan RTRW

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

R encana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana yang digambarkan secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berperan sebagai penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.  RDTR disusun dengan ketelitian skala 1:5.000. Penetapan skala 1:5000 sebagai skala peta RDTR merupakan keputusan yang dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan.  Pertama, pemilihan skala dikembalikan pada tujuan utama RDTR, yaitu memberikan arahan pemanfaatan ruang terperinci pada sebuah kawasan. Para pakar sepakat bahwa RDTR selayaknya mengatur blok/kapling sebagai bentuk pendetailan terhadap kawasan yang direncanakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum blok akan tampak nyata pada peta skala 1:5.000 Kedua, pada skala lebih kecil, tidak semua ukuran blok dapat terlihat secara jelas. Sebaliknya pada skala lebih besar, akan ada unsur p

Konsolidasi Tanah adalah

K onsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam denga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan Konsolidasi Tanah meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapai prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan atau serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan atau penggarap tanah. Tujuan Konsolidasi Tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah, sedangkan Sasaran Konsolidasi Tanahn adalah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur. Peserta konsolidasi tanah adalah pemegang hak atas tanah atau penggarap tanah negara obyek Konsolidasi Tanah. Tanah

Data Ketersediaan TCUN

D ata Ketersediaan TCUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar, sebagaimana berikut :  1. Perolehan obyek TCUN yang berasal dari Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN;   2. Perolehan obyek TCUN yang berasal dari hasil kontribusi pemegang hak, dan/atau pelepasan sukarela oleh pemegang hak, dan/atau hasil perolehan dari tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar.  Data ketersediaan TCUN meliputi: 1. Status tanah  : Data ini diperoleh dari basis data tanah terlantar yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan/atau tanah yang merupakan tindak lanjut penertiban tanah terindikasi terlantar.  2. Letak, batas, dan luas tanah: Letak, batas dan luas tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Informasi revisi l

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

 T anah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Semua aktivitas kehidupan manusia di dunia ini memerlukan tanah. Sebagai sumber daya alam, tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga kebijakan pertanahan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan pembangunan nasional. Permintaan akan tanah semakin besar akibat meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sebaran penduduk yang tidak merata, sedangkan luas tanah relatif tetap, secara akumulatiftelah mengakibatkan permasalahan tanah semakin kompleks. Untuk dapat dimanfaatkan sesuai potensi maksimalnya, tanah harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Pada masa yang lalu dengan memanfaatkan regulasi yang ada dalam rangka peningkatan investasi maka sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat dengan kekuatan modalnya menguasai tanah dengan sangat luas, sehingga terjadi pemusatan penguasaan tanah yang luas pad

Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan

   S aat ini Indonesia sudah menjadi produsen terbesar dalam sektor perkebunan khususnya minyak sawit. Beberapa komoditas pertanian indonesia yang sudah mendapatkan tempat di pasar internasional  di antaranya kelapa sawit, rempah-rempah, kakao, karet. Keempat komoditas tersebut sudah memiliki tempat di pasar internasional. Sebagai penghasil sawit terbesar di dunia menjadikan tanah-tanah perkebunan lama di Indonesia dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara produksi komoditas lain menjadi tertinggal seperti kopi, cengkeh, teh, kakao, kemiri, kenari dan sebagainya yang sangat menguntungkan untuk dikembangkan. Komoditas tersebut dapat menjadi alternatif dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Peran strategis sub sektor perkebunan yang multidimensi sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dikelola dengan tepat dan optimal akan dapat mendukung capaian sasaran pembangunan pertanian.  Sektor pertanian merupakan sektor yang mendapatkan perhatian c

Istilah dan Pengertian LP2B

L ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan  kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok dijadikan lahan usaha tani  untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanpada masa yang akan datang. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung  kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Persawahan/sawah adalah area