RDTR memiliki fungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, sehingga setiap kabupaten/kota harus memiliki produk hukum RDTR yang disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, kewenangan penyusunan RDTR berada pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sementara untuk RDTR Kawasan tertentu seperti Kawasan khusus dan Kawasan ekonomi khusus, kewenangan untuk menyusun RDTR tersebut berada di bawah Pemerintah Pusat. Tim penyusun RDTR kabupaten/kota beranggotakan: a. Pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya dalam lingkup Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota; b. Tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota yang bersertifikat, memiliki pengalaman di bidang perencanaan wilayah minimal 10 tahun dan pernah menyusun RDTR, dengan anggota profesional pada bidang keahlian yang paling kurang terdiri atas: arsitek (rancang kota); pertanahan; geografi/geodesi
S ejarah Peraturan Zonasi RDTR : Peraturan Zoning pertama kali diterapkan di Kota New York pada Tahun 1916 dengan tujuan sebagai berikut (Barnet, 1982:61): 1. Menentukan standar minimum sinar dan udara untuk jalan yang makin gelap akibat banyak dan makin tingginya bangunan. 2. Memisahkan kegiatan yang dianggap tidak sesuai. Pada perkembangan selanjutnya, zoning regulations ditujukan untuk beberapa hal sebagai berikut (Barnet,1982:61): 1. Mengatur kegiatan yang boleh ada di suatu zona. 2. Menerapkan pemunduran bangunan di atas ketinggian tertentu agar sinar matahari jatuh ke jalan dan trotoar dan sinar udara mencapai bagian dalam bangunan. 3. Pembatasan besar bangunan di zona tertentu agar pusat kota menjadi kawasan yang paling intensif pemanfaatan ruangnya. Peraturan zoning diterapkan pertama kali di Kota New York pada tahun 1916 sebagai reaksi atas pembangunan The Equitable Building yang sampai sekarang masih berdiri di Broadway 120. Ditulis oleh suatu komisi yang diketuai oleh Edw